Minggu, 26 Mei 2013

Penanaman Modal Asing|Materi Makalah


PENANAMAN MODAL ASING
Investasi adalah suatu` istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
A.    Pengertian Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah :
·         Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
·         Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·         Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


                                            

B.   METODE PENANAMAN MODAL ASING
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
a.       Merupakan kegiatan menanam modal
b.      Untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia
c.       Dilakukan oleh penanam modal asing
d.      Menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
a.       Mengambil bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b.      Membeli saham; dan
c.       Melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3
.

  Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan  dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yg ditanam di Indonesia.
              Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah . Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

 Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a.       Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b.      Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. Pelabuhan-pelabuhan
b. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. Telekomunikasi
d. Pelayaran
e. Penerbangan
f. Air minum
g. Kereta api umum
h. Pembangkit tenaga atom
i. Media Massa
            Khusus mengenai penanaman modal asing (PMA) dibidang pertambangan didasarkan pada satu kerjasama yang berdasarkan pada suatu kerjasama pada pemerintah atas dasar kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sistem kerjasama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh pemerintah (pasal 8 Penanaman Modal asing).
 TenagaKerja
             Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
             Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
             Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

Hak Atas Tanah Penanaman Modal Asing (PMA)
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
            Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
            
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

 Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
      Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.       Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
b.      Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
c.       Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.

Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1.      Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a.       Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain.
b.      biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.       biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.      penyusutan atas alat-alat perlengkapan tetap
e.       kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2.      Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing akan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

  Nasionalisasi dan Kompensasi              
               Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian .
              Jika diadakan tindakan seperti tersebut maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
              Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

 Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional

UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
dan modal swasta nasional.
             Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian             Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi modal asing yang ditanam (Pasal 24).

Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal terbagi atas:
a.       Daftar bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111thn2007.
b.      Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1.      Dicadangkan untuk  UMKMK
2.      Kemitraan
3.      Kepemilikan modal
4.      Lokasi Tertentu
5.      Perizinan khusus
6.      Modal dalam negeri 100%
7.      Kepemilikan modal serta lokasi
8.      Perizinan khusus dan kepemilikan modal
9.      Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.




C.   PROSES PENDIRIAN PT.PMA

1.      Prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia Menurut Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a.       Pendirian perusahaan baru
b.      Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada

Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
  1. Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
  2. Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
  3. Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
  4. Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
  5. KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
  6. Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
  7. Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
  8. Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
  9. Surat kuasa (bila ada); dan
  10. NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
Sumber:
  1. UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
  2. UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  3. Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  4. Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
  5. Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
  6. Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
2.      PENDIRIAN PT. PMA

     I.            Pengajuan Izin Sementara untuk pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) melalui BPKM dengan terlebih dahulu memperhatikan Perpres No. 36 Tahun 2010 untuk mengetahui apakah bidang usaha PT PMA tersebut terbuka untuk investasi asing, dan – jika terbuka -- berapa besar komposisi penanaman modal asing yang diperbolehkan.

    II.            Untuk pendirian PT PMA, maka pertama Anda harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.      Surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah pemerintah negara lain
2.      Rekaman paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
3.      Rekaman Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon adalah untuk badan usaha asing
4.      Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
5.      Rekaman NPWP baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
6.      Permohonan Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan sudah berbadan hukum)
7.      Surat Kuasa asli bermeterai cukup untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh pemohon/direksi perusahaan;
8.      Ketentuan tentang surat kuasa sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.
 III.            Setelah izin pendaftaran penanaman modal dari BKPM dikeluarkan, selanjutnya Anda perlu mengajukan permohonan izin prinsip penanaman modal dari BKPM, yaitu izin untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas fiskal (Pasal 1 angka 15 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin prinsip diajukan dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan melampirkan:
a.       Bukti diri pemohon, yaitu:
1.      Pendaftaran bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
2.      Rekaman Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya
3.      Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
4.      Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b.      Keterangan rencana kegiatan, berupa:
1.      Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan0bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart)
2.      Uraian kegiatan usaha sektor jasa.
c.       Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait, bila dipersyaratkan

 IV.            Setelah izin prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari BKPM (Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin usaha didapat dengan mengajukan permohonan pada BKPM, dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a.       Laporan Hasil Pemeriksaan proyek (LHP), untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
b.      Rekaman akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
c.       Rekaman Pendaftaran/Izin Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
d.      Rekaman NPWP
e.       Bukti penguasaan/penggunaan tanah atas nama
1.      Rekaman sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT
2.      Rekaman perjanjian sewa-menyewa tanah.
f.       Bukti penguasaan/penggunaan gedung/bangunan
1.      Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
2.      Rekaman akta jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
g.      Rekaman izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan yang berlokasi di luar kawasan industri
h.      Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman modal (LKPM) periode terakhir
i.        Rekaman persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
j.        Persyaratan lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau peraturan daerah setempat

Dalam hal pengurusan pendirian PT PMA tersebut diwakilkan, maka surat kuasa diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 ayat (1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:
“Penandatanganan dan pengurusan permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa
Pengertian surat kuasa diatur dalam Pasal 1792 KUHPerdata:
Pemberian kuasa adalah perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, untuk atas namanya melakukan suatu urusan
Karena ada tiga calon pendiri PT PMA, maka surat kuasa tersebut harus berasal dari ketiga calon pendiri PT PMA tersebut.


D. TAHAP PEMBUATAN AKTA PENDIRIAN PMA
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
  Pengajuan Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1.      Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a.       Nama Perusahaan
b.      Kota sebagai tempat domisili usaha
c.       Jumlah Modal
d.      Nama pemegang saham dan presentase modal
e.       Susunan Direksi dan Komisaris
Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW – terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1.      Pendiri (Pemegang Saham) asing
a.       Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya
b.      Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham individual
2.      Dari Perusahaan PMA
a.       Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya
b.      NPWP Perusahaan
3.      Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a.       Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau KTP untuk individual
b.      NPWP pribadi
4.      a. Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan  untuk proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5.      Asli surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6.      a. Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7.      Dalam sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama :
a.       Perjanjian kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)     antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b.      Surat Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
 Pembuatan akan Pendirian PT. PMA
1.      Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan Menteri).
2.      Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2 minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.      Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya+12hari kerja. Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4.      Pembukaan rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham     dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti setornya diserahkan kepada  Notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan pada Departemen Kehakiman RI .
5.      Pengajuan pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6.      Setelah keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya waktunya 2 minggu.
7.      Setelah semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya waktunya 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya.Apabila merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO) nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesinmesin pabrik, karena berstatus PT PMA,maka ada subsidi atau keringanan pajakbea masuk atas mesinmesin tersebut. Namun untuk itu, PTtersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,yaitu: Masterlist dan APIS.  Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea,masuknya pada KPPPT PMA,  yang disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap (IUT) pada BKPM.