PENANAMAN MODAL ASING
Investasi
adalah suatu` istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan
dan ekonomi.
Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan
suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga
sebagai penanaman modal.
A.
Pengertian Penanaman Modal Asing
Pengertian penanaman modal asing
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung
menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam
pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia
sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut
Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967
ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini
hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut
atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini ialah :
·
Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
·
Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama
alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
·
Bagian dari
hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer,
tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. METODE PENANAMAN MODAL ASING
Mengacu pada ketentuan yang terdapat dalam UU
Penanaman Modal No. 25 Tahun 2007, maka yang disebut sebagai “Penanaman Modal
Asing”, harus memenuhi beberapa unsur berikut:
a. Merupakan kegiatan menanam modal
b. Untuk melakukan usaha di wilayah
negara Republik Indonesia
c. Dilakukan oleh penanam modal asing
d. Menggunakan modal asing sepenuhnya
maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Adapun
bentuk penanaman modal ini dapat dilakukan melalui beberapa cara, diantaranya:
a.
Mengambil
bagian saham pada saat pendirian Perseroan Terbatas;
b.
Membeli
saham; dan
c.
Melakukan
cara lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Berdasarkan pengertian ini, maka dapat disimpulkan bahwa setiap Perusahaan yang didalamnya terdapat Modal Asing, tanpa melihat batasan jumlah modal tersebut dapat dikategorikan sebagai PMA. Sebagai contoh, sebuah perusahaan lokal (PT ABC) menjual 5% sahamnya dalam rangka penambahan modal. Selanjutnya sebuah perusahaan asing (XYZ Co. Ltd) bermaksud membeli saham tersebut. Maka setelah beralihnya saham tersebut kepada XYZ Co. Ltd, PT. ABC akan berubah menjadi PT PMA setelah melalui prosedur yang dijelaskan pada bagian 3.
Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah
Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yg ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah . Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan demikian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yg ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah . Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a. Pemerintah menetapkan perincian
bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan
menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam
tiap-tiap usaha tersebut.
b. Perincian menurut urutan prioritas
ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan
jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi
serta teknologi
Bidang-bidang usaha yang tertutup
untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA
adalah sebagai berikut :
a. Pelabuhan-pelabuhan
b. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. Telekomunikasi
d. Pelayaran
e. Penerbangan
f. Air minum
g. Kereta api umum
h. Pembangkit tenaga atom
i. Media Massa
a. Pelabuhan-pelabuhan
b. Produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. Telekomunikasi
d. Pelayaran
e. Penerbangan
f. Air minum
g. Kereta api umum
h. Pembangkit tenaga atom
i. Media Massa
Khusus
mengenai penanaman modal asing (PMA) dibidang pertambangan didasarkan pada satu
kerjasama yang berdasarkan pada suatu kerjasama pada pemerintah atas dasar
kontrak karya atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku. Sistem kerjasama atas dasar kontrak karya atau dalam bentuk lain dapat
dilaksanakan dalam bidang-bidang usaha lain yang akan ditentukan oleh
pemerintah (pasal 8 Penanaman Modal asing).
TenagaKerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Hak Atas Tanah Penanaman Modal Asing (PMA)
Dalam pasal
14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing
dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai
menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada
perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka
waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak
pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat
pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di
atas.
Jangka
Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a.
Perusahaan Modal
Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
b.
Untuk menetapkan
besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang
dengan jalan repatriasi telah ditransfer.
c.
Tiap tahun
perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal
asingnya.
Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1. Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer
dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
a.
Keuntungan yang
diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban
pembayaran lain.
b.
biaya-biaya yang
berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.
biaya-biaya lain
yang ditentukan lebih lanjut
d.
penyusutan atas
alat-alat perlengkapan tetap
e.
kompensasi dalam
hal nasionalisasi.
2. Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh
Pemerintah.
modal asing akan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
modal asing akan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian .
Jika diadakan tindakan seperti tersebut maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian .
Jika diadakan tindakan seperti tersebut maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam
pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan
mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi modal asing yang ditanam (Pasal 24).
dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta” kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi modal asing yang ditanam (Pasal 24).
Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka
penanaman modal terbagi atas:
a.
Daftar
bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, seperti
Perjudian/Kasino, Peninggalan Sejarah dan Purbakala (candi, keratin,
prasasti, pertilasan, bangunan kuno, dll), Museum Pemerintah,
Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta
bidang-bidang usaha lain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres
No.111thn2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111
Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk UMKMK
2. Kemitraan
3. Kepemilikan modal
4. Lokasi Tertentu
5. Perizinan khusus
6. Modal dalam negeri 100%
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan
modal
9. Modal dalam negeri 100% dan
perizinan khusus.
C.
PROSES PENDIRIAN PT.PMA
1. Prosedur pendirian Perusahaan PMA di
Indonesia Menurut Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02
Januari 2010
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2
bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru
b. Penyertaan pada perusahaan dalam
negeri yang telah ada
Beberapa dokumen yang perlu
diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia
adalah:
- Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
- Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
- Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
- Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
- KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
- Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
- Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
- Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
- Surat kuasa (bila ada); dan
- NPWP
Setelah diperolehnya persetujuan PMA
dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Notaris
dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual beli Saham (bila
penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli saham). Setelah itu, maka
proses selanjutnya adalah permohonan penyampaian persetujuan kepada Menteri
Hukum dan HAM dengan menyertakan semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan
Pengesahan/Persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan
permohonan Izin Usaha Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang
diperlukan sebagaimana tergambar dalam skema dibawah ini:
Sumber:
- UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- Perpres No. 76 Tahun 2007 Tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
- Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
- Perpres No. 111 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (revisi: sudah diubah dengan Perpres No. 36 Tahun 2010 sebagai Perpres terbaru)
- Perka BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Penanaman Modal
2.
PENDIRIAN PT. PMA
I.
Pengajuan Izin
Sementara untuk pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA)
melalui BPKM dengan terlebih dahulu memperhatikan Perpres No. 36 Tahun 2010
untuk mengetahui apakah bidang usaha PT PMA tersebut terbuka untuk investasi
asing, dan – jika terbuka -- berapa besar komposisi penanaman modal asing yang
diperbolehkan.
II.
Untuk
pendirian PT PMA, maka pertama Anda harus mengajukan aplikasi kepada BKPM untuk
pendaftaran penanaman modal, yaitu dengan mengisi formulir aplikasi yang
telah ditentukan dalam Lampiran I Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, dan
melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1.
Surat dari instansi pemerintah negara
yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor
perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia untuk pemohon adalah
pemerintah negara lain
2. Rekaman
paspor yang masih berlaku untuk pemohon adalah perseorangan asing;
3. Rekaman
Anggaran Dasar (Article of Association) dalam Bahasa Inggris atau
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dari penterjemah tersumpah untuk pemohon
adalah untuk badan usaha asing
4. Rekaman Akta
Pendirian perusahaan dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan
HAM untuk pemohon adalah badan usaha Indonesia;
5. Rekaman NPWP
baik untuk pemohon adalah perseorangan Indonesia maupun badan usaha Indonesia;
6. Permohonan
Pendaftaran ditandatangani di atas meterai cukup oleh seluruh pemohon (bila perusahaan
belum berbadan hukum) atau oleh direksi perusahaan (bila perusahaan
sudah berbadan hukum)
7. Surat Kuasa asli bermeterai cukup
untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh
pemohon/direksi perusahaan;
8.
Ketentuan tentang surat kuasa
sebagaimana dimaksud pada butir h diatur dalam Pasal 63 Peraturan ini.
III.
Setelah izin
pendaftaran penanaman modal dari BKPM dikeluarkan, selanjutnya Anda perlu
mengajukan permohonan izin prinsip penanaman modal dari BKPM, yaitu izin
untuk memulai kegiatan penanaman modal di bidang usaha yang dapat memperoleh
fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan penanaman modalnya memerlukan fasilitas
fiskal (Pasal 1 angka 15 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin prinsip
diajukan dengan mengisi formulir aplikasi yang telah ditentukan oleh BKPM, dan
melampirkan:
a.
Bukti diri pemohon, yaitu:
1.
Pendaftaran
bagi badan usaha yang telah melakukan pendaftaran
2. Rekaman Akta Pendirian perusahaan
dan perubahannya
3. Rekaman Pengesahan Anggaran Dasar
Perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM
4. Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
b. Keterangan
rencana kegiatan, berupa:
1. Uraian proses produksi yang
mencantumkan jenis bahan0bahan dan dilengkapi dengan diagram alir (flowchart)
2. Uraian
kegiatan usaha sektor jasa.
c.
Rekomendasi dari instansi pemerintah
terkait, bila dipersyaratkan
IV.
Setelah izin
prinsip keluar dan perusahaan telah siap melakukan kegiatan/berproduksi
komersial, maka perusahaan tersebut wajib memperoleh izin usaha dari
BKPM (Pasal 20 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009). Izin usaha didapat dengan
mengajukan permohonan pada BKPM, dengan mengisi formulir aplikasi yang telah
ditentukan dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. Laporan Hasil Pemeriksaan proyek
(LHP), untuk permohonan Izin Usaha atau Izin Usaha Perluasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) yang kegiatan usahanya memerlukan
fasilitas bea masuk atas impor barang dan bahan
b. Rekaman akta pendirian dan
pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
c. Rekaman Pendaftaran/Izin
Prinsip/Izin Prinsip Perluasan/Surat persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha
dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki
d. Rekaman NPWP
e. Bukti penguasaan/penggunaan tanah
atas nama
1. Rekaman
sertifikat Hak Atas Tanah atau akta jual beli tanah oleh PPAT
2. Rekaman perjanjian sewa-menyewa
tanah.
f. Bukti
penguasaan/penggunaan gedung/bangunan
1. Rekaman Izin
Mendirikan Bangunan (IMB)
2. Rekaman akta
jual beli/perjanjian sewa menyewa gedung/bangunan
g. Rekaman izin
Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi perusahaan
yang berlokasi di luar kawasan industri
h. Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman
modal (LKPM) periode terakhir
i.
Rekaman
persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau rekaman
persetujuan/pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya
Pemantauan Lingkungan (UPL)
j.
Persyaratan
lain sebagaimana diatur dalam peraturan instansi teknis terkait dan/atau
peraturan daerah setempat
Dalam hal pengurusan pendirian PT PMA tersebut
diwakilkan, maka surat kuasa diperlukan. Hal ini sesuai dengan Pasal 63 ayat
(1) Perka BKPM No. 12 Tahun 2009:
“Penandatanganan dan pengurusan
permohonan penanaman modal ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM dapat
dilakukan sendiri oleh pemohon atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pemohon
dengan surat kuasa asli bermaterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang
jelas dari penerima kuasa”
Pengertian surat kuasa diatur dalam Pasal 1792
KUHPerdata:
“Pemberian kuasa adalah
perjanjian dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, untuk
atas namanya melakukan suatu urusan”
Karena ada tiga calon pendiri PT PMA, maka surat kuasa
tersebut harus berasal dari ketiga calon pendiri PT PMA tersebut.
D. TAHAP PEMBUATAN AKTA
PENDIRIAN PMA
Secara umum, syarat-syarat dan tahapan-tahapan
untuk mendirikan PT. PMA adalah sebagai berikut:
Pengajuan
Ijin Sementara untuk pendirian PT. PMA melalui BPKM
1. Identitas
perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama
Perusahaan
b. Kota
sebagai tempat domisili usaha
c. Jumlah
Modal
d.
Nama pemegang saham dan presentase modal
e.
Susunan Direksi dan Komisaris
Pengajuan permohonan tersebut harus mengisi
surat permohonan (INVESTMENT APPLICATION UNDER THE FOREIGN INVESTMENT LAW –
terlampir) dengan melampirkan dokumen2 sebagai berikut:
1.
Pendiri (Pemegang Saham) asing
a.
Anggaran dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau
bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya
b.
Copy passport yang masih berlaku dari pemegang saham
individual
2.
Dari Perusahaan PMA
a. Anggaran
dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan / pemberitahuannya
b. NPWP
Perusahaan
3.
Pendiri (Pemegang Saham) Indonesia
a. Anggaran
dasar Perusahaan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris berikut seluruh
perubahan-perubahannya, pengesahannya ataupun pelaporan/pemberitahuannya atau
KTP untuk individual
b. NPWP
pribadi
4. a.
Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk
proses industri tersebut
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
b. Descripsi/explanation untuk proses kelangsungan bisnis
5. Asli
surat kuasa (dalam hal pendiri diwakili oleh orang/pihak lain)
6. a.
Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan
dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
b. Untuk sector tertentu, contohnya sector pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
7. Dalam
sektor bisnis yang diperlukan dalam hal kerja sama :
a. Perjanjian
kerja sama (bisa berupa Joint Venture, Joint Operation, MOU, dll)
antara pengusaha kecil dan pengusaha menengah/besar
yang menyebutkan pihak-pihaknya, system kerjasamanya, hak dan kewajibannya.
b. Surat
Pernyataan dari perusahaan kecil yang memenuhi criteria sebagai Perusahaan Kecil
berdasarkan Peraturan No. 9/1995.
Catatan: untuk persyaratan No. 6 poin a dan b
akan dikoordinasikan oleh BKPM dengan institusi/Departemen terkait.
Setelah berkas lengkap, ijin
baru dapat diproses di BKPM selama jangka waktu + 2 bulan
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
Ijin BKPM tersebut berlaku sebagaimana halnya Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) pada PT biasa
Pembuatan
akan Pendirian PT. PMA
1.
Setelah Ijin dari BKPM keluar, maka dapat mulai untuk proses
pendirian PT. PMA (dengan catatan, nama PT. sudah bisa digunakan/memperoleh persetujuan
Menteri).
2.
Salinan Akta akan selesai dalam jangka waktu maksimal 2
minggu kerja sejak penanda-tanganan akta.
3.
Pengurusan Domisili dan NPWP atas nama PT. yang
bersangkutan
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya+12hari kerja. Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
NPWP yang dibuat untuk PT. PMA harus NPWP khusus PT. PMA
Waktunya+12hari kerja. Catatan: Pada saat ini bisa sekalian mengurus Surat PKP (Pengusaha Kena Pajak) pada KPP khusus PMA tersebut. dan nantinya akan dilakukan survey/tinjau lokasi perusahaan.
Waktunya + 12 hari kerja, karena ada survei dari Kantor Pajak setempat lokasi usaha.
4. Pembukaan
rekening atas nama Perseroan dan menyetorkan modal saham
dalam bentuk uang tunai ke kas Perseroan. Bukti
setornya diserahkan kepada Notaris untuk kelengkapan permohonan
pengesahan pada Departemen Kehakiman
RI .
5. Pengajuan
pengesahan ke Depkeh, Waktunya + 1,5 bulan.
6. Setelah
keluar pengesahan dari Departemen Kehakiman, dapat diurus Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) dan Wajib Daftar perusahaan (WDP) nya waktunya 2 minggu.
7. Setelah
semua selesai, tinggal pengurusan Berita Negara nya waktunya 3 bulan
Setelah semua prosedur dilewati, maka harus dilanjutkan dengan jenis usahanya.Apabila
merupakan industri, maka harus diurus Ijin Lokasi, Undang-Undang gangguan (HO)
nya, Surat Ijin Usaha Industri.
Dalam hal perusahaan tersebut akan memasukkan mesinmesin pabrik, karena berstatus PT PMA,maka ada subsidi atau keringanan pajakbea masuk atas mesinmesin tersebut. Namun untuk itu, PTtersebut harus mengurus Ijin lagi di BKPM,yaitu: Masterlist dan APIS.
Setelah itu, pada saat mesin akan masuk, ybs harus mengurus surat bebas bea,masuknya pada KPPPT PMA, yang
disebut: “SKBPPN” dan dilanjutkan dengan
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
ijin dari Bea cukai berupa Surat Registrasi Produsen (SRP) atau Surat Registrasi Importir (SRI).
Setelah perusahaan berjalan
beberapa waktu, maka akan dilanjutkan dengan pengurusan Ijin Usaha Tetap
(IUT) pada BKPM.